Daftar Blog Saya

Selasa, 06 Oktober 2015

Makalah Tutorial Penelantaran Pada Lansia



BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Seiring berjalannya waktu, proses penuaan memang tidak bisa dihindarkan. Keinginan semua orang adalah bagaimana agar tetap tegar  dalam menjalani hari tua yang berkualitas dan penuh makna. Hal ini dapat dipertimbangkan mengingat usia harapan hidup penduduk yang semakin meningkat. Menjadi tua adalah suatu proses naturnal dan kadang-kadang tidak tampak mencolok. Penuaan akan terjadi pada semua sistem tubuh manusia dan tidak semua sistem akan mengalami kemunduran pada waktu yang sama. Meskipun proses menjadi tua merupakan gambaran yang universal, tidak seorangpun mengetahui dengan pasti penyebab penuaan atau mengapa  manusia menjadi tua pada saat usia yang berbeda-beda.
Penuaan terjadi tidak secara tiba-tiba, tetapi berkembang dari masa bayi, anak-anak, dewasa, dan akhirnya menjadi tua. Seseorang dengan usia kronologis 70 tahun mungkin dapat memiliki usia fisiologis seperti orang usia 50 tahun. Atau sebaliknya, seseorang dengan usia 50 tahun mungkin memiliki banyak penyakit kronis sehingga usia fisiologisnya 90 tahun.
Menua bukanlah suatu penyakit, namun merupakan tahap lanjut dari suatu proses kehidupan dengan berkurangnya daya tahan tubuh dalam menghadapi rangsangan dari dalam maupun luar tubuh. Walaupun demikian, memang harus diakui bahwa ada berbagai penyakit yang sering menghinggapi kaum lanjut usia dengan penurunan kualitas hidup sehingga status lansia dalam kondisi sehat atau sakit.
  1. Tujuan
Tujuan umum:
Mampu mengetahui tentang penelantaran pada lansia
Tujuan khusus:
1.      Mampu mengetahui fenomena bio-psico-sosio-spiritual lansia
2.      Mampu mengetahui masalah kesehatan gerontik
3.      Mampu mengetahui Upaya Pelayanan Kesehatan terhadap Lansia
4.      Mampu mengetahui Hukum dan Perundang-undangan yang Terkait dengan Lansia
5.      Mampu mengetahui dan memahami Peran Perawat
6.      Mampu mengetahui dan memahami Pandangan Islam Terhadap Lansia

C.     Manfaat
Untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa dalam memahami hukum dan penelantaran terhadap lansia yang berhubungan dengan peran perawat dalam menangani penelantaran lansia serta digunakan sebagai acuan dalam melakukan tindakan keperawatan sesuai dengan aspek hukum dan etika terhadap lansia.














BAB II
KASUS DAN PEMBAHASAN

  1. Kasus
Sepasang suami istri yang sudah lanjut usia hanya tinggal berdua dalam 1 rumah. Anak-anaknya tidak pernah menjenguk saat mereka sakit. Tetangga juga tidak banyak membantu kebutuhan suami istri tersebut. Kemiskinan membuat mereka tidak mampu berobat. Keberadaan mereka sekarang seperti terbuang dari lingkungan dan keluargannya. Hal ini sangat kontras dengan saat mereka masih muda dan sedang jaya

  1. Analisis Kasus
Step 1 (Kata sulit)
1.      Kontras yaitu suatu perbedaan yang membuat bertolak belakang tetapi bisa sebagai tolak ukur seseorang mengalami proses menjadi tua ke muda
2.      Lansia yaitu seseorang yang berusia lebih dari 60tahun sehingga mengalami penurunan kognitif (kembali ke masa kanak-kanak,pikun),perubahan pemikiran kritis menjadi tidak kritis dan penurunan fungsi dari organ-organ tubuh
3.      Kemiskinan yaitu keadaan kekurangan terutama dari segi ekonominya seperti materi
4.      Sedang jaya yaitu seseorang yang memiliki kekayaan berlimpah atau dimana seseorang sedang mengalami kondisi bahagia yang telah dicapai dalam masa puncak karir maupun fisik dan psikologisnya
5.      Terbuang yaitu keadaan seseorang yang telah tidak dianggap,tidak merasa berguna,tidak dibutuhkan dari factor pekerjaan misalnya saja pension,tidak diakui oleh keluarganya dan dari segi social dibedakan

Step 2 (Pertanyaan)
1.      Apa akibatnya dari lansia?
2.      Factor apa yang mempengaruhi lansia terbuang?
3.      Bagaimana peran perawat menghadapi lansia seperti dikasus?
4.      Bagaimana cara perawat mengembalikan semangat lansia dikasus?
5.      Mengapa lansia itu dibedakan?
6.      Bagaimana proses menua?
7.      Undang-undang yang mengatur lansia terlantar serta sanksinya dan menurut pandangan islam?
8.      Terapi apa yang diberikan lansia pada kasus?
9.      Hak-hak lansia?
10.  Karakteristik lansia dan masalah yang terjadi pada lansia?

Step 3 (Jawaban brain storming)
1.      Akibatnya dari lansia itu sendiri bisa mengakibatkan lansia mengalami cemas,depresi,stress dari segi fisik kesehatan ( kebutaan,gangguan pendengaran,kurang olahraga),isolasi social,penurunan psikis,kebutuhan ADL dan IADL tidak terpenuhi
2.      Factor yang mempengaruhi lansia terbuang bisa karena usia,kemiskinan,ketidakmampuan berinteraksi dari lingkungan,biopsikososio,kebiasaan dari lansia itu sendiri,spiritual,caring,penyakit yang tidak bisa disembuhkan,caring dari keluarga,
3.      Peran perawat menghadapi lansia yaitu dengan cara perawat sebagai advokasi (melindungi hak-hak klien), konselor (memberikan informasi kepada pasien). Fasilitator (memfasilitasi lansia contohnya menyediakan tempat tinggal seperti menitipkannya dipstw)
4.      Cara mengembalikan semangat lansia dikasus yaitu dengan cara mengedukasi pasien seperti menanyakan keluhan dari lansia serta membantu memecahkan masalah,memingkatkan koping dengan cara caring,terapi remansia
5.      Karena pada lansia produktivitasnya berkurang dan mengalami penurunan fungsi pada organ-organ tubuh lainnya.
6.      Proses menua yaitu dimulai dari masa anak-anak,praalansia dan lansia dimana saat pralansia mengalami proses penurunan fungsi,struktur,sel dikatakan lansia yakni umur 60tahun keatas dan terjadi penurunan struktur sel,fungsi dan system saraf
7.      Menurut pandangan islam “bimul walidain” artinya berbuat baik pada kedua orangtua seperti menghormati dan menjaga orangtua dengan baik dan hukumnya wajib
8.      Terapi yang diberikan untuk lansia pada kasus yaitu dengan TAK, dan mengajarkan senam lansia
9.      Hak-hak lansia yaitu hak untuk dihormati,hak untuk dihargai,hak untuk diperdulikan,hak untuk dianggap,hak untuk sejahtera serta mendapatkan pelayanan kesehatan,mendapat jaminan kesehatan,hak untuk dilindungi
10.  Karakteristik pada lansia: dimensia,al zheimer,delirium,insomnia,rambut beruban,kulit keriput
Masalah yang terjadi pada lansia: lordosis,kifosis,sklirosis,penurunan fungsi contoh otak dan jantung

Step 4 (Peta konsep)













Rounded Rectangle: Penkes
 









Step 5 (LO)
1.Undang-undang yang mengatur lansia terlantar serta sanksinya
2.Definisi penelantaran pada lansia
3.Penyebab penelantaran pada lansia
4.Akibat penelantaran pada lansia
5.Macam-macam penelantaran pada lansia
6.Peran perawat dalam kasus
7.Pendidikan Keseheatan pada lansia dalam kasus
  1. Hasil Study Literatur
1.      Undang-undang tentang lansia serta sanskinya bila menelantarkan lansia
Undang-Undang Lansia Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
-         Hak,kewajiban,tugas dan tanggung jawab pemerintah,masyarakat dan kelembagaan
-         Upaya pemberdayaan
-         Upaya peningkatan kesejahteraan social lanjut usia potensial dan tidak potensial
-         Pelayanan terhadap lanjut usia
-         Perlindungan social
-         Koordinasi
-         Ketentuan pidana dan sanksi administrasi
-         Ketentuan peralihan
BAB IX tentang Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi
Pasal 26 berbunyi: “ Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak melakukan pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan social sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3), pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 200.000.000,.. (dua ratus juta rupiah)” (Bachrudin,2009)
Landasan Hukum
1.      UUD 1945, pasal 27 ayat 2 dan pasal 34UU No.9 tahun 1960, tentang pokok-pokok Kesehatan
2.      UUD 1945, pasal 27 ayat 2 dan pasal 34
3.       UU No.9 tahun 1960, tentang pokok-pokok Kesehatan
4.      Bab I Pasal 1 ayat 1UU No 4 tahun 1965, tentang pemberian Bantuan penghidupan orang tua
5.      Nomor 5 tahun 1974, tentang pokok-pokok pemerintah di daerah
6.      UU No.6 tahun 1974, tentang ketentuan-ketentuan pokok Kesejahteraan Sosial Keputusan Presiden RI
7.       Nomor 44 tahun 1974Program PBB tentang lansia, anjuran kongres International WINA tahun 1983
8.      GBHN 1983/Pelita IV
9.      Keputusan  Menteri Sosial RI No 44 tahun 1974, tentang organisasi dan  tata kerja Departemen Sosial Propinsi
10.  UU  No 10 tahun 1992, tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera.
11.  UU No.11 tahun 1992 tentang dana pension
12.   UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan
13.  Ketetapan  MPR Keputusan Menteri Sosial RI  No. 27 tahun 1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial Propinsi Delapan jalur pemerataan dan pelayanan  kesehatan Hari Lanjut Usia Nasional yang di canangkan oleh Bapak Presiden tanggal 29 Mei 1996 di Semarang
14.  Undang Undang Kesejahteraan No. 13 tahun 1998, tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
15.  Lanjut Usia Internasional tahun 1999 Sasaran WHO tahun 2000.
2.      Definisi penelantaran pada lansia menurut INIA,United Ntions-Malta,2007 yaitu suatu keadaan atau tindakan yang menempatkan sesorang dalam situasi kacau, baik mencakup status kesehatan,pelayanan kesehatan,pribadi,hak memutuskan,kepemilikan maupun pendapatnya.Lansia yang terlantar mereka tidak memiliki sanak saudara/ punya anak saudara tetapi tidak mau mengurusinya.
Definisi penelantaran lansia menurut USDHHS,2007 yaitu sebagai jenis penganiyayan yang mengacu pada kegagalan pengasuh dalam memberikan perawatan sesuai usia.
Definisi penelantaran pada lansia menurut American Medical Assosiation,2008 yaitu kegagalan pengasuh dalam memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh lansia.
Definisi penelantaran pada lansia menurut Kozier,2009 yaitu seseorang yang berusia 60tahun atau lebih karena factor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani,rohani,maupun social.
3.      Penyebab penelantaran lansia menurut International Institute on Agening,2006:
-         Ketiadaan sanak keluarga
-         Kesulitan hubungan antara pasien dan keluarga
-         Ketiadaan kemampuan ekonomi/keuangan
-         Kebutuhan tidak dapat dipenuhi melalui lapangan pekerjaan yang ada
-         Beban orang yang merawat Lanjut usia tersebut sudah terlalu berat
-         Kelainan kepribadian dan perilaku lanjut usia dan keluarganya
-         Lanjut usia yang diasingkan oleh keluarganya
Penyebab lain penelantaran lansia dalam keluarga:
-         Perlakuan salah terhadap lanjut usia
-         Ketidaksiapan dari orang yang akan merawat lanjut usia
-         Konflik lama diantara lanjut usia dan keluarganya
-         Tidak adanya dukungan masyarakat
-         Keluarga mengalami pemutusan hubungan pekerjaan/kehilangan pekerjaan
-         Adanya riwayat kekerasan dalam keluarga
4.      Akibat penelantaran lansia menurut advisory council on the aged,2008:
a.       Kelainan perilaku berupa rasa ketakutan yang berlebihan menjadi penurut atau tergantung,menyalahkan diri sendiri,menolak bila disentuh oleh orang lain,memperlihatkan bahwa miliknya akan diambil orang lain dan adanya kekurangan biaya transport,biaya berobat
b.      Dapat mengakibatkan gejala psikis seperti stress,cara mengatasi sesuatu persoalan secara tidak benar serta cara mengungkapkan rasa salah atau penyesalan yang tidak sesuai, baik dari lanjut usia itu sendiri maupun orang yang melecahkannya atau menelantarkannya
c.       Pemenuhan nutrisi kurang
5.      Macam-macam penelantaran pada lansia menurut Hasting Diana,2010 yaitu:
a.       Kekerasan fisik: mencakup tindakan kejahatan yang menyebabkan nyeri,trauma,gangguan fungsi tubuh.
b.      Pengabaian fisik seperti kegagalan pramurawat untuk menyiapkan fasilitas/pelayanan yang dibutuhkan lansiauntuk dapat berfungsi optimal
c.       Pengabaian psikologis meliputi kegagalan untuk menyediakan kebutuhan social bagi lansia yang tidak mandiri.
d.      Penganiyayan finansial salah satu contohnya penyalahgunaan pendapatan/sumber finansial lansia oleh keluarga
6.      Peran perawat dalam menghadapi kasus penelantaran pada lansia menurut Kozier,2009 yaitu:
Sebagai care giver yaitu meliputi intervensi/tindakan keperawatan,observasi,pendidikan kesehatan dan menjalani tindakan medis sesuai dengan pendelegasian yang diberikan.
Sebagai pendidik yaitu meliputi memberikan informasi pengetahuan untuk meningkatkan kesehatan pada lansia
Sebagai motivator yaitu meliputi memberikan motivasi kepada lansia
Sebagai advokasi yaitu meliputi pembelaan setiap hak-hak klien
7.      Pendidkan kesehatan pada kasus
Bagi petugas kesehatan
-         Upaya promotif yaitu upaya untuk menggairahkan semangat hidup para lansia agar merasa tetap dihargai dan berguna, baik bagi dirinya, keluarga maupun masyarakat.
-         Upaya preventif, yaitu upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya komplikasi dari penyakit-penyakit yang disebabkan oleh proses penuaan.
-         Upaya kuratif, yaitu upaya pengobatan yang penanggulangannya perlu melibatkan multidislipin ilmu kedokteran.
-         Upaya rehabilitatif, yaitu upaya untuk memulihkan fungsi tubuh yang telah menurun.






BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Seiring berjalannya waktu, proses penuaan memang tidak bisa dihindarkan. Keinginan semua orang adalah bagaimana agar tetap tegar  dalam menjalani hari tua yang berkualitas dan penuh makna. Hal ini dapat dipertimbangkan mengingat usia harapan hidup penduduk yang semakin meningkat. Menjadi tua adalah suatu proses naturnal dan kadang-kadang tidak tampak mencolok. Penuaan akan terjadi pada semua sistem tubuh manusia dan tidak semua sistem akan mengalami kemunduran pada waktu yang sama.
Menua bukanlah suatu penyakit, namun merupakan tahap lanjut dari suatu proses kehidupan dengan berkurangnya daya tahan tubuh dalam menghadapi rangsangan dari dalam maupun luar tubuh. Walaupun demikian, memang harus diakui bahwa ada berbagai penyakit yang sering menghinggapi kaum lanjut usia dengan penurunan kualitas hidup sehingga status lansia dalam kondisi sehat atau sakit.
  1. Saran
1.    Bagi institusi pendidikan
Diharapkan agar dapat meningkatkan dan mengembangkan ilmu pelayanan pendidikan tentang pentingnya aspek legal dalam pelaksanaan inform consent.
2.    Bagi mahasiswa
Diharapkan mahasiswa menyadari pentingnya etika keperawatan atau ilmu pengetahuan tentang etik, agar kelak apabila menjadi perawat yang dapat berperan dalam pelaksanaan inform consent.
3.    Bagi pembaca
Diharapkan menyadari pentingnya pengetahuan tentang etika keperawatan sehingga mengetahui pentingnya pengembangan pelayanan kesehatan. Selain itu juga mampu mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
4.    Bagi institusi klinik
Diharapkan mengetahui etika keperawatan serta dapat mengaplikasikannya dengan baik, menjalankan tugas dan wewenangnya dalam pemberian pelayanan kesehatan.