BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Seiring berjalannya waktu, proses
penuaan memang tidak bisa dihindarkan. Keinginan semua orang adalah bagaimana
agar tetap tegar dalam menjalani hari tua yang berkualitas dan penuh
makna. Hal ini dapat dipertimbangkan mengingat usia harapan hidup penduduk yang
semakin meningkat. Menjadi tua adalah suatu proses naturnal dan kadang-kadang
tidak tampak mencolok. Penuaan akan terjadi pada semua sistem tubuh manusia dan
tidak semua sistem akan mengalami kemunduran pada waktu yang sama. Meskipun
proses menjadi tua merupakan gambaran yang universal, tidak seorangpun
mengetahui dengan pasti penyebab penuaan atau mengapa manusia menjadi tua
pada saat usia yang berbeda-beda.
Penuaan terjadi tidak secara tiba-tiba, tetapi berkembang
dari masa bayi, anak-anak, dewasa, dan akhirnya menjadi tua. Seseorang dengan
usia kronologis 70 tahun mungkin dapat memiliki usia fisiologis seperti orang
usia 50 tahun. Atau sebaliknya, seseorang dengan usia 50 tahun mungkin memiliki
banyak penyakit kronis sehingga usia fisiologisnya 90 tahun.
Menua bukanlah suatu penyakit, namun merupakan
tahap lanjut dari suatu proses kehidupan dengan berkurangnya daya tahan tubuh dalam menghadapi rangsangan dari
dalam maupun luar tubuh. Walaupun demikian, memang harus diakui bahwa ada berbagai
penyakit yang sering menghinggapi kaum lanjut usia dengan penurunan kualitas hidup
sehingga status lansia dalam kondisi sehat atau sakit.
- Tujuan
Tujuan umum:
Mampu mengetahui tentang penelantaran
pada lansia
Tujuan
khusus:
1.
Mampu mengetahui fenomena bio-psico-sosio-spiritual
lansia
2.
Mampu mengetahui masalah kesehatan gerontik
3.
Mampu mengetahui Upaya Pelayanan Kesehatan terhadap
Lansia
4.
Mampu mengetahui Hukum dan Perundang-undangan yang
Terkait dengan Lansia
5.
Mampu mengetahui dan memahami Peran Perawat
6.
Mampu mengetahui dan memahami Pandangan Islam Terhadap Lansia
C. Manfaat
Untuk
meningkatkan pengetahuan mahasiswa dalam memahami hukum dan penelantaran
terhadap lansia yang berhubungan dengan peran perawat dalam menangani
penelantaran lansia serta digunakan sebagai acuan dalam melakukan tindakan keperawatan
sesuai dengan aspek hukum dan etika terhadap lansia.
BAB II
KASUS DAN PEMBAHASAN
- Kasus
Sepasang
suami istri yang sudah lanjut usia hanya tinggal berdua dalam 1 rumah.
Anak-anaknya tidak pernah menjenguk saat mereka sakit. Tetangga juga tidak
banyak membantu kebutuhan suami istri tersebut. Kemiskinan membuat mereka tidak
mampu berobat. Keberadaan mereka sekarang seperti terbuang dari lingkungan dan
keluargannya. Hal ini sangat kontras dengan saat mereka masih muda dan sedang
jaya
- Analisis Kasus
Step 1 (Kata sulit)
1. Kontras
yaitu suatu perbedaan yang membuat bertolak belakang tetapi bisa sebagai tolak
ukur seseorang mengalami proses menjadi tua ke muda
2. Lansia
yaitu seseorang yang berusia lebih dari 60tahun sehingga mengalami penurunan
kognitif (kembali ke masa kanak-kanak,pikun),perubahan pemikiran kritis menjadi
tidak kritis dan penurunan fungsi dari organ-organ tubuh
3. Kemiskinan
yaitu keadaan kekurangan terutama dari segi ekonominya seperti materi
4. Sedang
jaya yaitu seseorang yang memiliki kekayaan berlimpah atau dimana seseorang
sedang mengalami kondisi bahagia yang telah dicapai dalam masa puncak karir
maupun fisik dan psikologisnya
5. Terbuang
yaitu keadaan seseorang yang telah tidak dianggap,tidak merasa berguna,tidak
dibutuhkan dari factor pekerjaan misalnya saja pension,tidak diakui oleh
keluarganya dan dari segi social dibedakan
Step 2 (Pertanyaan)
1. Apa
akibatnya dari lansia?
2. Factor
apa yang mempengaruhi lansia terbuang?
3. Bagaimana
peran perawat menghadapi lansia seperti dikasus?
4. Bagaimana
cara perawat mengembalikan semangat lansia dikasus?
5. Mengapa
lansia itu dibedakan?
6. Bagaimana
proses menua?
7. Undang-undang
yang mengatur lansia terlantar serta sanksinya dan menurut pandangan islam?
8. Terapi
apa yang diberikan lansia pada kasus?
9. Hak-hak
lansia?
10. Karakteristik
lansia dan masalah yang terjadi pada lansia?
Step 3 (Jawaban brain storming)
1. Akibatnya
dari lansia itu sendiri bisa mengakibatkan lansia mengalami
cemas,depresi,stress dari segi fisik kesehatan ( kebutaan,gangguan
pendengaran,kurang olahraga),isolasi social,penurunan psikis,kebutuhan ADL dan
IADL tidak terpenuhi
2. Factor
yang mempengaruhi lansia terbuang bisa karena usia,kemiskinan,ketidakmampuan
berinteraksi dari lingkungan,biopsikososio,kebiasaan dari lansia itu
sendiri,spiritual,caring,penyakit yang tidak bisa disembuhkan,caring dari
keluarga,
3. Peran
perawat menghadapi lansia yaitu dengan cara perawat sebagai advokasi
(melindungi hak-hak klien), konselor (memberikan informasi kepada pasien).
Fasilitator (memfasilitasi lansia contohnya menyediakan tempat tinggal seperti
menitipkannya dipstw)
4. Cara
mengembalikan semangat lansia dikasus yaitu dengan cara mengedukasi pasien
seperti menanyakan keluhan dari lansia serta membantu memecahkan
masalah,memingkatkan koping dengan cara caring,terapi remansia
5. Karena
pada lansia produktivitasnya berkurang dan mengalami penurunan fungsi pada
organ-organ tubuh lainnya.
6. Proses
menua yaitu dimulai dari masa anak-anak,praalansia dan lansia dimana saat
pralansia mengalami proses penurunan fungsi,struktur,sel dikatakan lansia yakni
umur 60tahun keatas dan terjadi penurunan struktur sel,fungsi dan system saraf
7. Menurut
pandangan islam “bimul walidain” artinya berbuat baik pada kedua orangtua
seperti menghormati dan menjaga orangtua dengan baik dan hukumnya wajib
8. Terapi
yang diberikan untuk lansia pada kasus yaitu dengan TAK, dan mengajarkan senam
lansia
9. Hak-hak
lansia yaitu hak untuk dihormati,hak untuk dihargai,hak untuk diperdulikan,hak
untuk dianggap,hak untuk sejahtera serta mendapatkan pelayanan
kesehatan,mendapat jaminan kesehatan,hak untuk dilindungi
10. Karakteristik
pada lansia: dimensia,al zheimer,delirium,insomnia,rambut beruban,kulit keriput
Masalah
yang terjadi pada lansia: lordosis,kifosis,sklirosis,penurunan fungsi contoh
otak dan jantung
Step 4 (Peta
konsep)
![]() |
|||||
![]() |
|||||
![]() |
Step 5 (LO)
1.Undang-undang yang mengatur lansia
terlantar serta sanksinya
2.Definisi penelantaran pada lansia
3.Penyebab penelantaran pada lansia
4.Akibat penelantaran pada lansia
5.Macam-macam penelantaran pada lansia
6.Peran perawat dalam kasus
7.Pendidikan Keseheatan pada lansia
dalam kasus
- Hasil Study Literatur
1.
Undang-undang tentang lansia serta sanskinya bila
menelantarkan lansia
Undang-Undang
Lansia Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
-
Hak,kewajiban,tugas dan tanggung jawab
pemerintah,masyarakat dan kelembagaan
-
Upaya pemberdayaan
-
Upaya peningkatan kesejahteraan social lanjut usia
potensial dan tidak potensial
-
Pelayanan terhadap lanjut usia
-
Perlindungan social
-
Koordinasi
-
Ketentuan pidana dan sanksi administrasi
-
Ketentuan peralihan
BAB IX
tentang Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi
Pasal 26
berbunyi: “ Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan
sengaja tidak melakukan pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan social
sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3), pasal 19 ayat (2) dan ayat (3),
padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib melakukan perbuatan
tersebut, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau
denda sebanyak-banyaknya Rp 200.000.000,.. (dua ratus juta rupiah)”
(Bachrudin,2009)
Landasan Hukum
1. UUD 1945, pasal 27 ayat 2 dan pasal
34UU No.9 tahun 1960, tentang pokok-pokok Kesehatan
2.
UUD 1945, pasal 27 ayat 2 dan pasal 34
3.
UU No.9 tahun 1960, tentang
pokok-pokok Kesehatan
4.
Bab I Pasal 1 ayat 1UU No 4 tahun 1965, tentang pemberian
Bantuan penghidupan orang tua
5.
Nomor 5 tahun 1974, tentang pokok-pokok pemerintah di daerah
6.
UU No.6 tahun 1974, tentang ketentuan-ketentuan pokok Kesejahteraan
Sosial Keputusan Presiden RI
7.
Nomor 44 tahun
1974Program
PBB tentang lansia, anjuran kongres International WINA tahun 1983
8.
GBHN 1983/Pelita IV
9.
Keputusan Menteri Sosial RI No 44 tahun 1974, tentang
organisasi dan tata kerja Departemen Sosial Propinsi
10. UU No 10 tahun 1992, tentang
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera.
11. UU No.11 tahun 1992 tentang dana
pension
12. UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan
13. Ketetapan
MPR Keputusan
Menteri Sosial RI No. 27 tahun 1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Sosial Propinsi Delapan jalur pemerataan dan pelayanan
kesehatan Hari Lanjut Usia Nasional yang di canangkan oleh Bapak Presiden
tanggal 29 Mei 1996 di Semarang
14. Undang Undang Kesejahteraan No. 13
tahun 1998, tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
15. Lanjut Usia Internasional tahun 1999
Sasaran WHO tahun 2000.
2.
Definisi penelantaran pada lansia menurut INIA,United
Ntions-Malta,2007 yaitu suatu keadaan atau tindakan yang menempatkan sesorang
dalam situasi kacau, baik mencakup status kesehatan,pelayanan
kesehatan,pribadi,hak memutuskan,kepemilikan maupun pendapatnya.Lansia yang
terlantar mereka tidak memiliki sanak saudara/ punya anak saudara tetapi tidak
mau mengurusinya.
Definisi
penelantaran lansia menurut USDHHS,2007 yaitu sebagai jenis penganiyayan yang
mengacu pada kegagalan pengasuh dalam memberikan perawatan sesuai usia.
Definisi
penelantaran pada lansia menurut American Medical Assosiation,2008 yaitu
kegagalan pengasuh dalam memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh lansia.
Definisi
penelantaran pada lansia menurut Kozier,2009 yaitu seseorang yang berusia
60tahun atau lebih karena factor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan
dasarnya baik secara jasmani,rohani,maupun social.
3.
Penyebab penelantaran lansia menurut International
Institute on Agening,2006:
-
Ketiadaan sanak keluarga
-
Kesulitan hubungan antara pasien dan keluarga
-
Ketiadaan kemampuan ekonomi/keuangan
-
Kebutuhan tidak dapat dipenuhi melalui lapangan pekerjaan
yang ada
-
Beban orang yang merawat Lanjut usia tersebut sudah
terlalu berat
-
Kelainan kepribadian dan perilaku lanjut usia dan
keluarganya
-
Lanjut usia yang diasingkan oleh keluarganya
Penyebab
lain penelantaran lansia dalam keluarga:
-
Perlakuan salah terhadap lanjut usia
-
Ketidaksiapan dari orang yang akan merawat lanjut usia
-
Konflik lama diantara lanjut usia dan keluarganya
-
Tidak adanya dukungan masyarakat
-
Keluarga mengalami pemutusan hubungan pekerjaan/kehilangan
pekerjaan
-
Adanya riwayat kekerasan dalam keluarga
4.
Akibat penelantaran lansia menurut advisory council on the
aged,2008:
a.
Kelainan perilaku berupa rasa ketakutan yang berlebihan
menjadi penurut atau tergantung,menyalahkan diri sendiri,menolak bila disentuh oleh
orang lain,memperlihatkan bahwa miliknya akan diambil orang lain dan adanya
kekurangan biaya transport,biaya berobat
b.
Dapat mengakibatkan gejala psikis seperti stress,cara
mengatasi sesuatu persoalan secara tidak benar serta cara mengungkapkan rasa salah
atau penyesalan yang tidak sesuai, baik dari lanjut usia itu sendiri maupun
orang yang melecahkannya atau menelantarkannya
c.
Pemenuhan nutrisi kurang
5.
Macam-macam penelantaran pada lansia menurut Hasting
Diana,2010 yaitu:
a.
Kekerasan fisik: mencakup tindakan kejahatan yang
menyebabkan nyeri,trauma,gangguan fungsi tubuh.
b.
Pengabaian fisik seperti kegagalan pramurawat untuk
menyiapkan fasilitas/pelayanan yang dibutuhkan lansiauntuk dapat berfungsi
optimal
c.
Pengabaian psikologis meliputi kegagalan untuk menyediakan
kebutuhan social bagi lansia yang tidak mandiri.
d.
Penganiyayan finansial salah satu contohnya penyalahgunaan
pendapatan/sumber finansial lansia oleh keluarga
6.
Peran perawat dalam menghadapi kasus penelantaran pada
lansia menurut Kozier,2009 yaitu:
Sebagai
care giver yaitu meliputi intervensi/tindakan keperawatan,observasi,pendidikan
kesehatan dan menjalani tindakan medis sesuai dengan pendelegasian yang
diberikan.
Sebagai
pendidik yaitu meliputi memberikan informasi pengetahuan untuk meningkatkan kesehatan
pada lansia
Sebagai
motivator yaitu meliputi memberikan motivasi kepada lansia
Sebagai
advokasi yaitu meliputi pembelaan setiap hak-hak klien
7.
Pendidkan kesehatan pada kasus
Bagi
petugas kesehatan
-
Upaya promotif yaitu upaya untuk menggairahkan semangat
hidup para lansia agar merasa tetap dihargai dan berguna, baik bagi dirinya,
keluarga maupun masyarakat.
-
Upaya preventif, yaitu upaya pencegahan terhadap
kemungkinan terjadinya komplikasi dari penyakit-penyakit yang disebabkan oleh
proses penuaan.
-
Upaya kuratif, yaitu upaya pengobatan yang
penanggulangannya perlu melibatkan multidislipin ilmu kedokteran.
-
Upaya rehabilitatif, yaitu upaya untuk memulihkan fungsi
tubuh yang telah menurun.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Seiring
berjalannya waktu, proses penuaan memang tidak bisa dihindarkan. Keinginan
semua orang adalah bagaimana agar tetap tegar dalam menjalani hari tua
yang berkualitas dan penuh makna. Hal ini dapat dipertimbangkan mengingat usia
harapan hidup penduduk yang semakin meningkat. Menjadi tua adalah suatu proses
naturnal dan kadang-kadang tidak tampak mencolok. Penuaan akan terjadi pada
semua sistem tubuh manusia dan tidak semua sistem akan mengalami kemunduran
pada waktu yang sama.
Menua bukanlah suatu penyakit, namun merupakan
tahap lanjut dari suatu proses kehidupan dengan berkurangnya daya tahan tubuh dalam menghadapi rangsangan dari
dalam maupun luar tubuh. Walaupun demikian, memang harus diakui bahwa ada berbagai
penyakit yang sering menghinggapi kaum lanjut usia dengan penurunan kualitas hidup
sehingga status lansia dalam kondisi sehat atau sakit.
- Saran
1. Bagi
institusi pendidikan
Diharapkan agar dapat meningkatkan
dan mengembangkan ilmu pelayanan pendidikan tentang pentingnya aspek legal
dalam pelaksanaan inform consent.
2.
Bagi mahasiswa
Diharapkan mahasiswa menyadari
pentingnya etika keperawatan atau ilmu pengetahuan tentang etik, agar kelak
apabila menjadi perawat yang dapat berperan dalam pelaksanaan inform consent.
3. Bagi pembaca
Diharapkan menyadari pentingnya
pengetahuan tentang etika keperawatan sehingga mengetahui pentingnya
pengembangan pelayanan kesehatan. Selain itu juga mampu mengaplikasikan dalam
kehidupan sehari-hari.
4. Bagi
institusi klinik
Diharapkan mengetahui etika
keperawatan serta dapat mengaplikasikannya dengan baik, menjalankan tugas dan
wewenangnya dalam pemberian pelayanan kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar